Sabtu, 17 Desember 2011

Makalah Kependidikan & Keguruan – MK Administrasi Pendidikan – Guru Sebagai Tenaga Profesional


PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN
 A. Pengertian Profesi Guru
Pada kegiatan belajar 1 telah kita bahasa pengertian profesi dan ciri-cirinya. Berdasarkan uraian diatas tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orang berpendapat bahwa guru hanya jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul (emerging profession)karena belum semua ciri-ciri diatas yang dapat dipenuhi.
Menurut Amitai Etzoioni (1969 : 89) guru adalah jabatan semiprofessional karena :
“…The training (of teacher) is shorter, their status less legitimated (low or moderate), their right to privileged communication less established; there is less of a specialized knowledge, and they have less autonomy fro, supervision or societal control than ‘the professions’…”
Guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofessional, bahkan mendekati jabatan profesi penuh. Pada saat sekarang, seperti telah dijelaskan juga didepan, sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan jabatan guru sebagian, tetapi bukan seluruhnya adalah jabatan profesional, namun sedang bergerak kerah itu. Kita indonesia dapat merasakan jalan kearah itu mulai ditapaki, misalnya dengan adanya peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang boleh menjadi guru hanya yang mempunyai akta mengajar yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK). Selain itu juga guru diberi penghargaan oleh pemerintah melalui Keputusan Menpan No. 26 tahun 1989, dengan memberikan tunjangan fungsional sebagai pengajar dan dengan kemungkinan kenaikan pangkat yang terbuka.
Setelah kita bahas profesionalisasi secara panjang lebar, mungkin dalam hati anda timbul pertanyaan, untuk apa dibicarakan profesionalisasi dalam dunia kependidikan ? Kalau dipahami secara baik, kriteria jabatan profesional yang telah dibicarakan diatas, maka jelaskan bahwa jabatan profesional sangat memperhatikan layanan ini secara optimal, serta menjaga agar masyarakat jangan sampai  dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tuntunan jabatan profesional harus sangat tinggi. Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
 B.   Perlunya Profesionalisasi Dalam Pendidikan
Bersedia atau tidak, setiap anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, demikian pula dengan guru, hams pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Lebih khusus lagi Sanusi et. aI. (1991:23) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan secara asal saja), yakni sebagai berikut.
  1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
  2. Pendidikan dilakukan secara internasional. yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik. peserta didik dan pengelola pendidikan.
  3. Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
  4. Pendidikan bertolak dan asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
  5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya. yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
  6. Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang balk (dimensi intrinsik) dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Dalam keseluruhan perangkat tenaga penggerak di sektor pendidikan, nampaknya tenaga pelaksana umumnya, dan guru pada khususnya merupakan salah satu mata rantai yang cukup lemah. Kalangan guru sendiri pun menyadari akan hal ini. Oleh karena itu muncullah berbagai usaha untuk menghasilkan “guru yang lebih berkualitas”.
Di banyak tempat, kita masih menemukan guru berada di dalam situasi yang kurang menguntungkan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Banyak guru yang ditempatkan di dalam ruang yang penuh sesak dengan subjek didik (anak didik) dengan perlengkapan yang kurang menjadi, dengan dukungan manajerial yang kurang mutakhir. Di tempat yang demikian itulah, guru-guru itu diharapkan melaksanakan tugas yang maha mulia untuk mendidik generasi penerus suatu bangsa. Hal ini akan bertambah lebih berat dan kompleks, bilamana dihadapkan lagi dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi dengan dukungan fasilitas yang minim dan dengan iklim kerja yang tidak menyenangkan. Selain itu beban guru ditambah lagi dengan berbagai tugas non-mengajar yang banyak menyita waktu dan tenaga para guru.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu pihak, serta kemajuan dan perkembangan yang dialami masyarakat serta aspirasi nasional dalam kemajuan bangsa dan umat manusia di lain pihak, membawa konsekuensi serta persyaratan yang semakin berat dan kompleks bagi pelaksana sektor pendidikan pada umumnya dan guru pada khususnya.
Pendidikan yang baik, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat modem dewasa ini dan sifatnya yang selalu menantang, mengharuskan adanya pendidik yang baik. Hal ini berarti bahwa di masyarakat diperlukan pemimpin yang baik, di rumah diperlukan orang tua yang baik, dan di sekolah dibutuhkan guru yang baik. Akan tetapi dengan ketiadaan pegangan tentang persyaratan pendidikan profesional maka hal ini menyebabkan timbulnya bermacam-macam tafsiran orang tentang arti guru yang baik,  tegasnya guru yang profesional. Seperti sudah dikemukakan di atas, bahwa pengertian profesi guru yang balk telah menimbulkan berbagai macam tafsiran. Ada yang menginginkan ketentuan-ketentuan yang lebih ketat, supervisi yang lebih efektif dan efisien. Ada pula yang menghendaki diutamakan kelengkapan, prasarana dan sarana yang lebih memungkinkan para guru menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah mereka miliki sebelumnya.
Berbagai masalah di atas seperti tuntutan akan perkembangan ilmu, sikap masyarakat terhadap guru, fasilitas yang kurang memadai, dan sebagainya, namun ada hal yang memerlukan perhatian khusus, yaitu disiplin. Untuk situasi dan kondisi tertentu, maka semua masalah mungkin sama-sama perlu diperhatikan. Lepas dan kenyataan bahwa masalah disiplin kerja bukanlah sekedar ketaatan akan peraturan secara ketat, tetapi mempunyai arti yang jauh lebih luas dan dalam dan pada itu. Dengan disiplin yang ketat, cenderung untuk menjadikan manusia untuk bertingkah laku secara rutin dan bersifat mekanis, padahal pekerjaan mengajar/mendidik yang dilakukan guru memerlukan sifat-sifat kreatif dan inovatif. Oleh sebab itu, disiplin yang paling baik adalah bagaimana seorang guru dapat memahami tanggungjawabnya dan menyadari dampak negatif yang akan terjadi, jika dia (guru) tidak disiplin. Demikian pula dengan pengadaan berbagai bantuan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan kerja yang menyenangkan, seperti pengadaan alat-alat laboratorium/workshop, bahan-bahan instruksional serta fasilitas yang dibutuhkan. Pada akhirnya dapat pula dikemukakan bahwa pengadaan gedung mewah yang penuh berisi peralatan model mutakhir, tetapi yang didiami oleh guru-guru tanpa apresiasi, kreativitas, motivasi, dedikasi serta kompetensi profesional, belumlah merupakan jaminan untuk keberhasilan pendidik, tetapi mungkin sekali akan berakhir dengan frustasi dan kekecewaan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikemukakan bahwa dalam mencari jawaban tentang apa dan siapa itu guru yang baik memerlukan suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu barulah disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabannya adalah guru yang profesional yang memiliki kemampuan profesional, personal dan sosial. Hal ini jelas dikemukakan oleh Winarno Surachmad (1973) bahwa: “Sebuah profesi, dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis dan sikap kepribadian tertentu”. Dalam bentuknya yang modem, profesi itu ditandai pula oleh adanya pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus mempersatukan mereka-mereka yang tergolong di dalamnya sebagai satu korps, ditinjau dan pembinaan etik jabatan. Pelembagaan profesi serupa itu tidak saja dapat memperkuat pengaruh teknis, tetapi juga pengaruh-pengaruh sosial dan politik, ke dalam maupun ke luar. Umumnya dengan mudah orang menyetujui bahwa tugas sebagai seorang guru baiknya dipandang sebagai tugas profesional. Tetapi tidak semua menyadari bahwa profesionalisasi tenaga pelaksana itu bukan hanya terletak dalam masa-masa persiapan (pendidikan pendahuluan), tetapi juga di dalam pembinaan dan cara-cara pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan perkataan lain profesionalisasi guru tidak selesai dengan diberikannya lisensi mengajar kepada mereka yang berhasil menamatkan pendidikannya. Untuk menjadi guru ini baru mencakup aspeknya yang formal. Kualifikasi yang formal ini masih perlu dijiwai dengan kualifikasi riil dan ini hanya mungkin diwujudkan dalam praktek.
 C.   Syarat-Syarat profesi Guru
Dan penjelasan di atas, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional hams memiliki kompetensi berikut ini.
  1. Kompetensi profesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dan subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
  2. Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru hams memiliki kepribadian yang patut di teladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.
  3. Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
  4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material. Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut ini.
    1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
    2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
    3. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
    4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
    5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, maka para gurulah merupakan perangkat pelaksana yang terdepan. Kalau bidang teknik, kedokteran, pertanian, industri dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya. Hal ini tentu memerlukan persyaratan tertentu untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang profesional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar, antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arab berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Setelah mengkaji uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di atas pundak guru terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian berat dan akan semakin berat dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar supaya ia menghayati haknya sebagai seorang petugas profesional. Kepada para guru, sudah saatnya Anda untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru.
 D.   Ciri-Ciri Profesional Keguruan
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nanipak, seperti yang dikemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
  1. Para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
  2. Para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
  3. Para guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
  4. Para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
  5. Para guru, diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
  6. Para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
  7. Para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar